Pasal 12
BAB 2 — STANDAR AUDIT KEAMANAN SPBE
(1) Manajemen Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan terhadap tahapan: a. perencanaan Keamanan SPBE; b. pengembangan Keamanan SPBE; c. pengoperasian Keamanan SPBE; dan d. pemantauan Keamanan SPBE. (2) Perencanaan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memeriksa penetapan kebijakan dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan manajemen risiko Keamanan SPBE dan kriteria Audit Keamanan SPBE. (3) Pengembangan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memeriksa pengembangan desain kendali keamanan yang sesuai dengan manajemen risiko Keamanan SPBE dan kriteria Audit Keamanan SPBE. (4) Pengoperasian Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk memeriksa implementasi prosedur dan kendali Keamanan SPBE. (5) Pemantauan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk memeriksa pelaksanaan kegiatan Keamanan SPBE sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
