Pasal 11
BAB 2 — STANDAR AUDIT KEAMANAN SPBE
(1) Tata Kelola Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan atas aktivitas: a. evaluasi Keamanan SPBE; b. pengarahan Keamanan SPBE; dan c. pengendalian Keamanan SPBE. (2) Evaluasi Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memeriksa mekanisme penilaian kinerja Keamanan SPBE yang dilakukan oleh organisasi sesuai dengan standar dan tujuan yang ditetapkan. (3) Pengarahan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memeriksa komitmen pimpinan dalam pengambilan keputusan dan pemberian arahan strategis Keamanan SPBE. (4) Pengendalian Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk memeriksa mekanisme pengawasan manajemen Keamanan SPBE yang dilakukan oleh organisasi sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
