PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG...
Pasal 33
BAB 4 — PEMAKAIAN, PENCABUTAN, DAN PENGGANTIAN TANDA PENGHARGAAN
(1) Jika terjadi kesalahan administrasi terhadap pemberian penghargaan akan dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal hilang atau rusaknya tanda penghargaan akibat kejadian yang tidak diduga dan/atau di luar kendali, maka penerima penghargaan dapat mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan telah menerima penghargaan kepada sekretariat dewan.
