Pasal 32
BAB 4 — PEMAKAIAN, PENCABUTAN, DAN PENGGANTIAN TANDA PENGHARGAAN
(1) Kepala Badan Siber dan Sandi Negara berhak mencabut penghargaan yang telah diberikan apabila penerima penghargaan: a. terbukti menyampaikan informasi atau dokumen yang tidak benar sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
b. dijatuhi hukuman pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau c. diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai. (2) Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dapat mencabut penghargaan atas usul perseorangan atau pimpinan Instansi Pemerintah. (3) Permohonan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pengusul kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara melalui dewan disertai alasan dan bukti. (4) Usul pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh dewan dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima penghargaan. (5) Pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
