PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG...
Pasal 27
BAB 3 — DEWAN DAN TIM PENILAI PENGHARGAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas penilaian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dewan dibantu oleh tim penilai nasional dan sekretariat dewan. (2) Dalam melaksanakan tugas penilaian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Pasal 4 huruf c, dan Pasal 4 huruf d dewan dibantu oleh sekretariat dewan.
