Pasal 8
BAB 2 — PRODUK TEKNOLOGI PELINDUNGAN IIV
(1) Lembaga sertifikasi Produk untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan LSPro yang ditunjuk oleh Kepala Badan. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. penerbitan Sertifikat CC INDONESIA bagi Produk yang termasuk dalam teknologi pelindungan IIV sesuai dengan persyaratan acuan; b. pelaporan Sertifikat CC INDONESIA yang telah diterbitkan dan/atau dicabut kepada pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang strategi dan kebijakan keamanan siber, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan atau pencabutan; dan c. pelaporan surveilans secara berkala dan/atau tidak terjadwal berdasarkan pengaduan kepada pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang strategi dan kebijakan keamanan siber, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penetapan laporan surveilans.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terakreditasi oleh KAN paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
