PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN REGULASI
(1) Susunan Panjatap Progsi BSSN terdiri atas: a. ketua, dijabat oleh Wakil Kepala BSSN;
b. wakil ketua, dijabat oleh Sekretaris Utama; c. sekretaris, dijabat oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan d. anggota, terdiri atas:
- 1 (satu) orang pejabat eselon II dari setiap unit kerja Penggagas;
- Kepala Unit Pelaksana Teknis;
- pejabat eselon III yang tugas dan fungsinya di bidang hukum;
- pejabat eselon III yang tugas dan fungsinya di bidang Perencanaan; e. tim sekretariat, paling sedikit terdiri atas pejabat eselon IV yang tugas dan fungsinya di bidang perundang-undangan dan pejabat eselon IV yang tugas dan fungsinya di bidang program dan anggaran. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas memimpin rapat koordinasi, memfasilitasi, dan mengarahkan anggota Panjatap Progsi BSSN. (3) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas membantu dan mewakili ketua dalam memimpin rapat koordinasi, memfasilitasi, dan mengarahkan anggota Panjatap Progsi BSSN. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas menyiapkan administrasi, menampung dan menginventarisir usulan, menyiapkan bahan dan rencana rapat, memberi informasi, serta menindaklanjuti hasil rapat Panjatap Progsi BSSN. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertugas memberikan masukan dalam merumuskan penyusunan Progsi BSSN dan menyampaikan hasil evaluasi. (6) Tim sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bertugas membantu sekretaris.
