Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN REGULASI
(1) Panjatap Progsi BSSN bertugas: a. menyusun Progsi BSSN berdasarkan prioritas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; b. melakukan koordinasi dan pembahasan atas usulan rancangan Regulasi dari Penggagas; dan c. memonitor dan mengevaluasi realisasi rancangan Regulasi yang terdaftar dalam Progsi BSSN. (2) Penggagas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretaris Utama; b. Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi; c. Deputi Bidang Proteksi; d. Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; e. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian; f. Inspektur; g. Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi; h. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi; i. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan; j. Kepala Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional; k. Ketua Sekolah Tinggi Sandi Negara; dan l. Kepala Unit Pelaksana Teknis.
