PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 31
BAB 6 — AUTENTIFIKASI, DOKUMENTASI, DAN PENYEBARLUASAN
(1) Salinan Peraturan BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada ruang tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN dan pada ruang tanda tangan pejabat yang mengundangkan dituliskan “ttd” dan bukti autentifikasi melalui tanda tangan asli Kepala Biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
