PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 30
BAB 6 — AUTENTIFIKASI, DOKUMENTASI, DAN PENYEBARLUASAN
(1) Kepala Biro yang tugas dan fungsinya di bidang hukum membuat
dengan melakukan autentifikasi terhadap: a. Peraturan BSSN yang telah diundangkan dalam Berita Negara
dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA; dan b. Pedoman Kepala BSSN yang telah ditetapkan. (2) Kepala bagian yang tugas dan fungsinya di bidang hukum membuat
dengan melakukan autentifikasi terhadap Pedoman kepala unit kerja. (3) Salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
