PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital...
Pasal 6
(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5, Badan menyusun rencana kerja. (2) Badan dalam menyusun rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak lain yang diperlukan. (3) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan.
