PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Pasal 9
BAB 4 — PESERTA PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
(1) Peserta pelatihan fungsional bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan pegawai negeri sipil di bidang keamanan siber dan persandian. (2) Peserta pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. aparatur sipil negara; dan/atau b. nonaparatur sipil negara.
