PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Pasal 10
BAB 4 — PESERTA PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
(1) Peserta pelatihan fungsional bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan peserta pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a diusulkan oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. (2) Peserta pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diusulkan oleh pimpinan kementerian/lembaga atau organisasi.
