PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA...
Pasal 30
Subbagian Rumah Tangga dan Keamanan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan dalam, perencanaan kebutuhan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan sarana dan prasarana, serta pengelolaan urusan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
- Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:
