PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA...
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan rumah tangga; b. pengelolaan urusan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja; c. pengelolaan urusan pelayanan kesehatan sumber daya manusia; dan 4. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
