PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 13
Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga per seratus) untuk tiap 1 (satu) hari.
