PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 12
Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,06% (nol koma nol enam per seratus) setiap 10 (sepuluh) menit.
