PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SANDI
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, penyusunan rencana dan program, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan.
