PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SANDI
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Museum Sandi terdiri atas: a. Petugas Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
