Pasal 2
(1) Profesional merupakan suatu nilai yang terdiri atas kompeten dalam bekerja, bekerja sama dengan pihak lain untuk mencapai tujuan, dan memiliki komitmen terhadap prosedur yang telah ditetapkan. (2) Makna kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, melakukan pelayanan prima serta memiliki daya tahan (endurance) yang baik sehingga mampu menyesuaikan diri. (3) Makna bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti berperan aktif dalam menjalin hubungan dan berjiwa korsa dalam penyelesaian tugas untuk mencapai tujuan organisasi. (4) Makna komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti terikat secara emosional dan moral untuk bertindak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan serta meyakini bahwa prosedur yang ada memberikan kebaikan bagi diri dan organisasi.
