Pasal 16
(1) Tata cara penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah. (3) Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai. (4) Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan para ahli baik yang berstatus pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi sesuai dengan materi Karya Tulis/Karya Ilmiah yang diuji. (5) Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang. (6) Anggota Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilai. (7) Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
