PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN KARYA TULIS/KARYA...
Pasal 15
(1) Tata cara penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. verifikasi; dan
b. pengujian. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap pemenuhan kelengkapan bukti fisik Karya Tulis/Karya Ilmiah. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya tolok ukur yang menjadi dasar pemberian nilai angka kredit.
