Pasal 83
BAB 5 — DEPUTI BIDANG IDENTIFIKASI DAN DETEKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem infrastruktur informasi kritikal nasional; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem infrastruktur informasi kritikal nasional; c. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem infrastruktur informasi kritikal nasional; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem infrastruktur informasi kritikal nasional.
