PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 82
BAB 5 — DEPUTI BIDANG IDENTIFIKASI DAN DETEKSI
Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi celah keamanan dan penilaian risiko keamanan sistem infrastruktur informasi kritikal nasional.
