PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 78
BAB 5 — DEPUTI BIDANG IDENTIFIKASI DAN DETEKSI
Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah terdiri atas: a. Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah Pusat; b. Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah Daerah Wilayah I; c. Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah Daerah Wilayah II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
