Pasal 77
BAB 5 — DEPUTI BIDANG IDENTIFIKASI DAN DETEKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi pemerintah; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi pemerintah;
c. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi pemerintah; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi pemerintah.
