PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 72
BAB 5 — DEPUTI BIDANG IDENTIFIKASI DAN DETEKSI
(1) Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi dipimpin oleh Deputi.
