PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 64
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan layanan urusan dalam; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan urusan keamanan dan ketertiban lingkungan kantor; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana.
