Pasal 62
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan layanan persuratan dan kearsipan BSSN. (2) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan layanan ketatausahaan Kepala. (3) Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan layanan ketatausahaan Wakil Kepala. (4) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, persandian, pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja, dan administrasi pengelolaan anggaran Sekretariat Utama. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja, dan penatausahaan barang milik negara, serta administrasi pengelolaan anggaran Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi. (6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Proteksi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, pengumpulan bahan laporan
kinerja dan program kerja, dan penatausahaan barang milik negara, serta administrasi pengelolaan anggaran Deputi Bidang Proteksi. (7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja, dan penatausahaan barang milik negara, serta administrasi pengelolaan anggaran Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan. (8) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja, dan penatausahaan barang milik negara, serta administrasi pengelolaan anggaran Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
