PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 60
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Tata Usaha dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan ketatausahaan Pimpinan dan layanan persuratan dan kearsipan BSSN; dan b. penyiapan bahan pelayanan persandian, pengumpulan bahan laporan kinerja, dan program kerja, serta administrasi pengelolaan anggaran.
