PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 42
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum serta koordinasi kegiatan kerja sama di bidang keamanan siber; b. pengelolaan komunikasi publik; dan c. pengelolaan dukungan strategis pimpinan.
