PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 34
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Pengembangan Kompetensi dan Mutasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan analisis beban kerja dan penyusunan formasi, pengadaan dan pengembangan kompetensi pegawai, serta rintisan gelar; b. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan mutasi kepangkatan dan jabatan, pemberhentian, dan pensiun; dan c. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan penilaian kompetensi, pelaksanaan seleksi lelang jabatan, serta identifikasi dan pengembangan talenta.
