Pasal 239
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala
Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1785), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi BSSN berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini; dan b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Lembaga Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1785), tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
