PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 238
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Kepala Badan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
