PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 217
BAB 13 — PUSAT OPERASI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan,
kearsipan, persandian, serta pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja.
