PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 211
BAB 13 — PUSAT OPERASI KEAMANAN SIBER NASIONAL
(1) Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional merupakan unsur pendukung pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional dipimpin oleh Kepala Pusat.
