PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 210
BAB 12 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, hubungan masyarakat dan perpustakaan. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, keamanan, protokol, layanan teknologi informasi dan komunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan penatausahaan barang milik negara.
