PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 208
BAB 12 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, hubungan masyarakat dan perpustakaan, serta pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja; dan b. pelaksanaan urusan rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana, keamanan, protokol, layanan teknologi informasi dan komunikasi, dan penatausahaan barang milik negara.
