PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 207
BAB 12 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, hubungan masyarakat, perpustakaan, protokol, keamanan, layanan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja, serta penatausahaan barang milik negara.
