PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 203
BAB 12 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Manajemen; b. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional; c. Bidang Evaluasi dan Penjaminan Mutu Pendidikan dan Pelatihan; d. Bagian Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
