Pasal 202
BAB 12 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan manajemen; c. pelaksanaan perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; d. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pendidikan dan pelatihan; e. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan; dan f. pengelolaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, hubungan masyarakat, perpustakaan, protokol, keamanan, pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja, serta penatausahaan barang milik negara.
