PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 198
BAB 11 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
Bidang Layanan Operasional dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, pelaksanaan,
evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan, fasilitasi, layanan infrastruktur, standar tata kelola, sistem manajemen keamanan informasi, pemantauan keamanan, tanggap insiden, dan manajemen risiko teknologi informasi komunikasi untuk layanan internal.
