PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 187
BAB 10 — PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEAMANAN SIBER DAN SANDI
(1) Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi merupakan unsur pendukung pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi dipimpin oleh Kepala Pusat.
