PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dokumen pembahasan program dan
anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR-RI), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); dan b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengkajian usulan serta revisi program dan anggaran.
