PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 139
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN
Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Ekonomi digital terdiri atas: a. Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Perdagangan Berbasis Elektronik; b. Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi e-Business; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
