Pasal 138
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi ekonomi digital; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi ekonomi digital; c. pelaksanaan manajemen krisis dan sentra informasi keamanan siber dan/atau sandi ekonomi digital; d. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi ekonomi digital; dan e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan
pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi ekonomi digital.
