PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 127
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN
Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah terdiri atas: a. Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah Pusat; b. Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah Daerah Wilayah I; c. Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah Daerah Wilayah II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
