Pasal 126
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi pemerintah; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi pemerintah; c. pelaksanaan manajemen krisis dan sentra informasi keamanan siber dan/atau sandi pemerintah;
d. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber dan/atau sandi pemerintah; dan e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber dan/atau sandi pemerintah.
