PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 52
BAB 6 — PENYELENGGARA SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Evaluator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d memiliki tugas: a. melaksanakan evaluasi TOE; b. menyusun buku kerja evaluasi; c. menyusun EOR; d. menyusun ETR; e. berkoordinasi atau berkonsultasi dengan sertifikator apabila terdapat temuan di dalam EOR yang memerlukan tindak lanjut perbaikan oleh Sponsor atau Developer; dan f. mereviu IAR dan memberikan laporan hasil reviu kepada manajer teknis Laboratorium Pengujian.
