PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 37
BAB 6 — PENYELENGGARA SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Komite skema sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas: a. 1 (satu) orang kepala yang merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya di bidang sertifikasi keamanan Produk Teknologi Informasi di Badan Siber dan Sandi Negara; b. 1 (satu) orang perwakilan dari instansi pemerintah yang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menguasai keamanan Produk Teknologi Informasi; c. 1 (satu) orang perwakilan dari industri yang merupakan ketua asosiasi di bidang industri keamanan Produk Teknologi Informasi; dan d. 1 (satu) orang pakar di bidang keamanan Produk Teknologi Informasi.
